Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat menerima penghargaan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat

Pemkab Bekasi Beroleh Penghargaan dari Kanwil Kemenhuk Jabar

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Barat memberikan penghargaan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Penghargaan terkait peran aktifnya dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda) , aset Peraturan Bupati (Perbup).

Penghargaan diberikan berkaitan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026.

Terkait penghargaan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas komitmen dan keaktifan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Jawa Barat dalam penyusunan regulasi daerah.

“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat memberikan beberapa penghargaan kepada kepala daerah, termasuk Plt Bupati Bekasi, karena peran aktifnya dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ujar Hudaya, kemarin.

Disebut, Kabupaten Bekasi dinilai aktif membangun komunikasi dan berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hudaya menegaskan, sinergi tersebut akan terus dipertahankan dan diperkuat. Pemkab Bekasi berkomitmen melibatkan Kementerian Hukum dalam setiap tahapan penting pembentukan regulasi, termasuk menghadirkan pihak terkait dalam proses penyusunan Perda.

Ia berharap dapat mempertahankan penghargaan agar semua Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selalu melibatkan Kementerian Hukum. Kita juga akan terus berkonsultasi, termasuk menghadirkan pihak Kementerian Hukum pada saat penyusunan Perda, katanya.

Penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tambahnya.

Hudaya menjelaskan, bahwa mekanisme buatan Perda dan Perbub saat ini, membutuhkan waktu lebih panjang karena kepala daerah masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut membuat proses Perbup harus melalui tahapan di tingkat Kementerian Dalam Negeri. (jonder sihotang)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *