![]()
BEKASI (Independensi.com)- Tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Bekasi 2026, hingga saat ini sudah memasuki pengundian nomor. Masing- masing calon kepala desa, bahkan sudah mengerahkan massanya mengantar masing-masing “jagoannya”, dalam pengundian nomor tersebut.
Guna menjaga kondusifitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi, menyampaikan seruan.
“Mari semua elemen masyarkat Kabupaten Bekasi bersama-sama menjaga kondusivitas,” ungkap
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, kemarin.
Mari kita jadikan Pilkades menjadi momentum demokrasi dapat terlaksana secara aman, nyaman dan penuh kegembiraan. Kontestasi tersebut untuk mencari pemimpin desa terbaik.
Kita mengedepankan rasa kebersamaan, kenyamanan, menjaga keamanan, dan juga menjaga kondusivitas, tambahnya.
Diimbau agar semua pihak seluruh yang terlibat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar seluruh tahapan berjalan sesuai harapan.
Para calon kepala desa juga agar mengajak masyarakat berpartisipasi aktif. Sebab , keberhasilan pelaksanaan Pilkades membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
Adapun pelaksanaan Pilkades akan diselenggarakan pada 20 September 2026. Dari 18O desa, pemilihan dilaksanakan di 154 desa. Dijadualkan, Pemungutan Suara tanggal 20 September 2026. Kemudian, Penghitungan Suara tanggal 21 September 2026.
Dari hasil pemilihan, dijadualkan pelantikan Kepala Desa terpilih tanggal 4 November 2026. Sementara sistem pemilihan: menggunakan konsep pemungutan suara digital.
Guna mengantisipasi potensi gesekan sosia,seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi diminta menjadi mata dan telinga untuk mendeteksi dini setiap potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Langkah ini diambil karena keterbatasan personel dinas teknis dalam memantau dinamika lapangan, dimana ASN yang berdomisili atau bertugas di desa-desa diharapkan mampu mendeteksi potensi konflik secara cepat, sekaligus berkoordinasi dengan pihak berwenang sebelum riak di masyarakat membesar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengungkap meski diterjunkan untuk mengawal kondusivitas, integritas ASN dalam kontestasi politik desa ini harus tetap netral. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan wilayah tersebut sama sekali tidak boleh menodai asas netralitas ASN yang telah diatur oleh undang-undang.
“Saya berharap kepada seluruh ASN untuk ikut memantau ketika memang ada indikasi atau riak-riak konflik yang ada di wilayah, untuk ikut mengkondisikan. Bukan berarti intervensi atau mengarahkan kepada salah satu pasangan calon yang ada di desa masing-masing,” ujar Endin Samsudin.
Keterlibatan ASN, lanjut Endin, murni difokuskan pada upaya menjembatani komunikasi masyarakat dan menjaga keamanan lokal. Endin melarang keras ASN memanfaatkan momentum pengawasan ini untuk menggiring opini publik, melakukan intervensi, maupun menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa. (jonder Sihotang)

