BEKASI (IndependensI.com)- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk menghindari pemberian sanksi tilang selama uji coba rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Kota Bekasi.
“Hindari sanksi tilang kepada pengendara selama sosialisasi uji coba ini belum bersifat masif,” katanya saat meninjau langsung penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2918).
Kepada jajaran Korps Lalu Lintas Polri, Tito menyampaikan agar penanganan terhadap pengendara yang masih bingung dengan aturan ganjil-genap mulai pukul 06.00-09.00 WIB bersifat persuasif.
“Bagi pengendara yang tidak tahu dengan aturan ini diminta putar balik saja sambil diberikan pengarahan perihal aturan tersebut,” katanya.
Disebutkan, saat ini pemerintah tengah mengintensifkan tiga kebijakan yang tengah diterapkan guna mengurai simpul kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek, yakni ganjil-genap, pengaturan angkutan barang golongan III, IV dan V serta prioritas lajur khusus angkutan umum untuk bus sedang dan besar.
“Kebijakan ini dimulai hari ini. Sosialisasi jangan hanya terbatas pada media sosial dan media massa saja, tapi juga dorong pembentukan Posko Bersama lintas instansi terkait untuk mengakomodasi masukan publik,” katanya.
Secara umum, kata Tito, kesadaran pengendara terhadap solusi pengentasan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek ini mulai nampak, sebab uji coba ganjil-genap ini justru memicu pergerakan kendaraan yang lebih pagi ke arah tol sebelum pemberlakuan diterapkan.
Pelaksanaan sistem ganjil-genap mobil yang masuk gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta, dimulai pada Senin (12/3/2018). Itu sebagai realisasi Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018 tentang penggunaan jalur khusus angkutan umum dan pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek inftastruktur nasional di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek)
Sebemumnya, General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Tol Japek Radi Lukman menjelaskan, pemberlakuan aturan itu dimulai pukul 06.00 -09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat. Kemudian, diberlakukan juga jalur khusus angkutan umum (bus) dan jam operasional angkutan barang dua arah pada golongan III sampai V.
Pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap hanya berlaku bagi kendaraan dari dua gerbang tol itu mengarah Jakarta.
“Sebenarnya aturan itu berlaku di gerbang Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Pondokgede Timur dan Barat. Tapi untuk saat ini baru diberlakukan di Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Kita akan evaluasi nanti hasilnya,” katanya. (ant/jonder sihotang)