Truk ODOL bisa mengganggu kestabilan kapal saat berlayar

Truk ODOL Dilarang Naik ke Kapal Penyeberangan

Loading

MERAK (Independensi.com) Gerak kendaraan truk over dimensi over loading (ODOL) semakin sempit.

Per 1 Mei 2020, pemerintah melarang truk berada di kawasan pelabuhan. Tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat melakukan pemantauan pelaksanaan PM 103 tahun 2017 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten pada Sabtu (22/2).

“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan.

“Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Dirjen Budi.

Oleh karenanya Budi Setiyadi meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan.

Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.

Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada.

Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

“Kita akan mengembalikan kepada marwah yg sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ujar Dirjen Budi.

Sementara itu, Freddy dari PT Munic Line menyatakan, ODOL membahayakan keselamatan. Kalau beratnya lebih dari yang ditentukan, kapal akan terganggu stabilitasnya. Kalau stabilitasnya terganggu, keselamatan menjadi sangat.

Di sisi lain, Capt. Solikin dari pihak PT. ASDP Indonesia Ferry mengatakan, “Masih banyak kendaraan yang melebihi kapasitas masuk. Kalau ini terus menerus terjadi, mobile bridge bisa mengalami kerusakan parah dan aspek lain pun bisa terganggu sehingga menciptakan dampak yang sangat besar.

Kapal-kapal pun tidak bisa operasi karena stuck. Padahal sebetulnya dimensi truk sudah dirancang dengan pengukuran sedemikian rupa namun pada praktiknya masih belum konsisten”.

Budi berharap kepada semua pihak dapat untuk dapat bekerja sama membentuk ekosistem yang baik terutama di transportasi darat dan juga penyeberangan.

“Yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa manusia. (hpr)