JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengungkapkan pihaknya selaku penyelenggara Pemilu 2019 telah menyelesaikan proses verifikasi kelengkapan persyaratan calon legislatif (Caleg) yang telah didaftarkan oleh semua partai politik peserta Pemilu 2019.
Menurut Ucu, hasil verifikasi oleh pihaknya didapati dari total sebanyak 713 caleg yang telah mendaftar itu masih banyak ditemukan berkas persyaratan mereka belum memenuhi syarat alias (TMS). “Hampir semua caleg dari parpol itu belum lengkap berkasnya dan perlu diperbaiki,” ujar Ucu di kantornya, Rabu (25/7/2018).
Adapun berdasarkan jadwal tahapan dalam pendaftaran caleg, kata Ucu, KPU memberi waktu selama tujuh hari kepada caleg untuk perbaikan guna melengkapi kekurangan pada syaratnya itu terhitung, sejak tanggal 22 Juli – 31 Juli 2018.
“Kebanyakan kekurangan syarat para caleg ini banyak yang tidak melegalisir ijazahnya. Padahal, aturan sudah menjelaskan berkas syarat itu wajib bahkan, legalisirnya pun harus ada nomor dan tanggalnya,” kata Ucu.
Ucu mengakui, sesuai jadwal tahapan masih ada banyak waktu bagi para caleg, maupun pengurus parpol menyelesaikan kekurangan syarat sebelum batas akhir penyerahannya, pada Selasa 31 Juli 2018 mendatang.
“Kami berharap, mereka dapat maksimalkan waktu yang ada. Dan dihimbau, kalau mau menyerahkan kelengkapan syarat kalau bisa tidak partial. Tapi baiknya tunggu semua berkas calon selesai, agar disini juga tidak tercecer,” tandasnya.
Ucu menambahkan, dalam proses tahapan perbaikan ini parpol masih boleh diizinkan untuk mengganti calegnya yang memang dianggap perlu diganti asalkan, bukan calon yang sudah mengundurkan diri.
“Kami sendiri menyarankan kepada parpol untuk mengganti calon yang dinyatakan tidak sehat dan positif narkoba sebab pada prinsipnya, jika ada calon yang hasil test narkobanya positif maka udah pasti dicoret,” tambahnya.(BM/ist)