Anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tersangka kasus korupsi E-KTP hanya berpura-pura sakit.

Dokter Ungkap Miryam S Haryani Pura-pura Sakit

Loading

JAKARTA  (IndependensI.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto yang mengatakan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani hanya berpura-pura sakit.

“Kebetulan di sini saya ada anjuran dari dokter spesialis obstetri dan ginekolog yang menyatakan anjurannya mohon lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari, terkesan hanya mencari alasan untuk keluar dan kalau tidak ada yang ’emergency’ diisolasi dulu oleh dokter (di dalam rutan),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/9/2017).

Selanjutnya Kresno menyerahkan surat itu kepada ketua majelis hakim Frangki Tambuwun.

Terdakwa pada perkara ini adalah anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-E.

Dalam sejumlah sidang, Miryam mengajukan izin berobat ke RSPAD sehingga keluar dari tempat tahanannya di rumah tahanan klas I cabang Jakarta Timur yang berlokasi di gedung KPK kavling C-1.

Dalam sidang hari ini, pengacara Miryam juga mengajukan 2 izin berobat untuk kliennya. “Yang kami baca di sini adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut ada 2 yaitu pemeriksaan untuk dokter internis dan fisioterapi, dokter internisnya yang mana? tidak jelas, karena di sini yang ada jawabannya hanya fisioterapi,” ungkap Kresno menanggapi permintaan pengacara Miryam.

“Nanti kami pertimbangkan,” kata hakim Frangki.

“Surat dari pemeriksa terdakwa Miryam yang pada intinya menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang (ke RS) dan bisa ditangani dokter KPK. Ini kami berikan ke majelis hakim untuk diberikan pertimbangan, sementara untuk fisioterapi sesuai dengan ini kami persilakan ke majelis hakim untuk mempertimbangkan,” tambah Kresno.

“Keterangan dari dokter internis tadi mengatakan tidak perlu ya maka nanti kami pertimbangkan yang mana yang akan dipenuhi,” ungkap hakim Frangki.

Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar. Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.

Selanjutnya pada Kamis, 30 Maret 2017 JPU menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama 3 penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiga penyidik itu menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penekanan dan pengacaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi, lebih lanjut diterangkan dalam 4 kali pemeriksaan pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 kepada terdakwa diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keerangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani Miryam.

Setelah mendengar keterangan 3 penyidik KPK, hakim kembali menayakan kepada Miryam terhadap keterangan tersebut. Atas pertanyaan hakim, Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa mendatangani BAP sehingga Miryam tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.

Terhadap perbuatan tersebut, Miryam didakwa dengan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (antara)