JAKARTA (Indepwndensi.com) – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan mengusulkan agar tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta untuk pendirian usaha angkutan sewa khusus (taksi on line) ini dapat diturunkan.
“Sebagai unit organisasi di tingkat pelaksana, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan berusaha mengakomodir keluhan para pengemudi taksi online menyangkut besaran tarif PNBP yang dikenakan untuk perijinan usaha,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Jakarta Rabu (19/6)
Menurut Bambang usulan tersebut segera akan dibahas dalam waktu dekat dengan kelembagaan yang berwenang baik internal Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat dan Sekretariat Jenderal) maupun lintas Kementerian (Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM).
Perijinan menyangkut angkutan taksi on line ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2019.
Namun demikian menyangkut tarif perijinan usaha yang merupakan salah satu bentuk penghasilan negara bukan pajak (PNBP) tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
“Dasar hukum penetapan tarif ini adalah PP, maka usulan untuk menurukan tarif ini harus melalui pembahasan lintas Kementerian terutama dengan Kementerian Keuangan,” kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang menekankan bahwa Kementerian Perhubungan akan berupaya secepatnya menuntaskan permasalahan ini, agar para pengemudi taksi on line segera mendapatkan kepastian. (hpr)