JAKARTA (IndepenensI.com) – Pakar Perbenihan sekaligus Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) Erizal Jamal mengatakan Kementan telah mendalami benih IF8 bersama Dinas Tanaman Pangan Aceh Utara. Dalam penelusuran yang dilakukan pihak Kementan menemukan adanya serangan hama wereng dan hama lainnya terhadap benih IF8.
“ini membuktikan benihnya tidak aman bagi petani. Potensi kerugiannya tinggi, dan kami ini sudah lama berpengalaman dengan benih. Pemerintah itu mengawasi dan mensertifikasi ada maksudnya. Bukan juga mau menghambat inovasi,” jelas Erizal Jamal yang meraih Professor Riset di bidang ekonomi pertanian.
Beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari laman waspadaaceh.com, Kepala Dinas Kabupaten Aceh Utara yang diwakili Kabid Tanaman Pangan Abdul Jalil, menjelaskan, dari hasil pantauan pihaknya, hama umumnya menyerang varietas IF8. Sehingga dia mengharapkan petani lebih waspada dalam memilih benih supaya tidah mudah diserang hama.
Pengamat Hama Penyakit Tanaman UPTD Proteksi Pertanian Aceh, Zulkifli menjelaskan, wereng coklat atau WBC menyerang tanaman padi di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Baktiya, Senuddon, Jambo Aye dan Kecamatan Langkahan. Menurutnya, WBC menyerang batang padi berumur antara 10 sampai 30 hari.
“Kawasan terparah Seunuddon dan Baktiya,” ungkap Zulkifli saat mendampingi Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Padi dan Pengujian (PVTPP) Prof Erizal Jamal di Gampong Matang Rawa, Baktiya Aceh Utara, Senin (29/7).
Menurut Nursiyah,38, petani setempat, serangan hama sangat cepat menyebar di persawahan milik petani.
“Awalnya menyerang padi di lokasi persemaian padi, kemudian meluas,” jelasnya. Tanaman padi varietas IF8 yang ditanamnya, sekarang telah berubah kering dan berwarna kuning. Hal ini juga diamini petani lainnya, Nurdin dan Keuchik (kepala desa) Matang Rawa, Umar mengakui, varietas selain IF8 dan CBD, juga menjadi sasaran serangan hama wereng.
Indonesia Food Watch (IFW) menilai kejadian serangan hama di sawah petani Aceh Utara, sebagai bukti tepat benih IF8 tidak aman bagi lingkungan. tindakan memproduksi dan mengedarkan benih padi IF8 di Aceh yang tidak memiliki label dan serifikat alias tanpa proses pelepasan merupakan kegiatan yang melanggar hukum.
Koordinator Nasional IFW Pri Menix Dey mengatakan, atas hal itu kepolisian harus melakukan langkah yang sesuai dengan koridor hukum atau aturan main, terbukti benihnya jadi sumber serangan hama penyakit.
Menurut dia, penggunaan benih tidak berlabel ini benar-benar berbahaya. Tak hanya bagi tanaman padi, namun secara luas nantinya untuk pembangunan pertanian.
“kalau sudah ada serangan hama dan petani rugi apa tanggung jawab mereka yang produksi? Maka kasus ini mesti diusut hingga tuntas hingga hulu ujung pangkalnya. Usut dan periksa sumber masalah benih padi IF8 itu. Benih padi ini diproduksi dan penemunya anggota Asosiasi Bank dan Benih Tani Indonesia (AB2TI),” tegasnya.
Pri Menix mengatakan semestinya penemu dan pengedar benih IF8 taat hukum dan tidak perlu membuat opini di masyarakat.
“mereka mencoba mencari dukungan publik dengan mengatasnamakan petani, inovator, bahkan bawa nama presiden. Padahal ya pedagang benih. Masyarakat jangan terjebak permainan isu. Negara kita banyak mafia, dan kami dukung upaya pemberantasan mafia pangan. Kita negara hukum, patut semuanya taat hukum,” katanya.(***)