Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka mengingatkan para pemangku kepentingan untuk tidak menyalahgunakan Tim Pengaman dan Pengawal Pemerintahan dan Pembangunan atau TP4 dari Kejaksaan.
“Terutama keberadaan TP4 jangan disalahgunakan sebagai bemper untuk menutupi penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi,” kata Jan saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku, Senin (23/9/2019).
Dia menyebutkan keberadaan TP4 justru sebaliknya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pemecahan berbagai permasalahan hukum dan peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
“Dalam rangka percepatan program-program prioritas pemerintah di pusat dan daerah,” katanya pada Rakor Pengawalan dan Pengamanan TP4D bidang Infrastruktur di wilayah Kawasan Timur Indonesia.
Dia pun menyebutkan TP4 yang dibentuk pada 2015 adalah bentuk kontribusi Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah di bidang percepatan pembangunan nasional.
Dikatakannya juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo didepan para Kajati dan Kapolda pada 24 Agustus 2015 dan 19 Juli 2016 diharapkan TP4 menjadi kontribusi aparat Kejaksaan dalam percepatan pembangunan nasional serta meningkatkan kepercayaan diri pemerintah di daerah dalam mengelola anggaran melalui pengawalan dan pengamanan TP4 sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Untuk itu, kata Jan, diperlukan peran aktif, koordinasi dan keterbukaan para pihak dalam bersama-sama mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang timbul di setiap tahapan pekerjaan.
“Guna menentukan strategi pengawalan dan pengamanan yang efektif sesuai permasalahan hukum yang ditemukan,” kata mantan Kajari Serang ini.
Sementara Irjen Kementerian PUPR Ir Widiarto mengatakan kerja sama yang dibangun dengan TP4 merupakan bentuk komitmen Kementerian PUPR untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur secara transparan dan akuntabel.
“Termasuk dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Widiarto yang bersama JAM Intel membuka Rakor bertema “Bangun Sinergi untuk Negeri, Infrastruktur Handal, Indonesia Maju”.
Rakor diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja dama Pengawalan dan Pengamanan TP4D secara serentak antara delapan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan 58 Kepala UPT/Balai/Satker kementerian PUPR di wilayah Kepulauan Maluku, Pulau Sulawesi dan Pulau Papua.
Penandatanganan kerjasama tersebut sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani Jaksa Agung dan Menteri PUPR pada 1 Maret 2018 di Jakarta.(MUJ)