Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo kembali mencopot jabatan salah satu Asisten di Kejaksaan Tinggi di daerah. Kali yang dicopot dari jabatannya adalah Asisten bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulawesi Selatan yaitu Wt.
Pencopotan Wt sebagai Aswas Kejati Sulsel tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-280/A/JA/2019 tertanggal 26 September 2019 seiring mutasi dan promosi terhadap 160 pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan.
Selanjutnya Wt jadi jaksa fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan pada JAM Pembinaan. Sedang penggantinya adalah Refli Kasubdit Pemantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelejen pada JAM Intelijen.
Informasi diperoleh wartawan, Senin (30/9/2019) Wt dicopot dari jabatannya setelah bidang Pengawasan Kejagung melakukan inspeksi kasus atas laporan yang masuk dengan menyebutkan mantan Kajari Bengkulu ini diduga menerima uang Rp500 juta dari oknum pejabat Pemkot Parepare.
Uang yang diterima Wt disebut-sebut untuk menghentikan kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkot Parepare tahun 2016 yang sedang ditangani Kejari Parepare.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Muhammad Yusni saat dikonfirmasi wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (30/9/2019) sore, berjanji akan menjelaskan hasil pemeriksaan terkait masalah yang membelit Wt.
“Besok saya berikan penjelasan, karena saya sedang mau buka puasa di rumah,” kata Yusni. Namun dia mengakui dari hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan telah diwujudkan dalam bentuk Keputusan Jaksa Agung memfungsionalkan yang bersangkutan.
Seperti diketahui Jaksa Agung Prasetyo beberapa waktu lalu juga mencopot Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengan Kusnin dari jabatannya. Keduanya dicopot karena diduga menerima suap, hadiah atau gratifikasi dalam penanganan kasus di masing-masing tempat tugasnya.(MUJ)