Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/Independensi)

Kejagung akan Lelang Aset Terpidana Mati Kasus Narkotika-TPPU Senilai Rp6,4 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan melelang barang hasil rampasan negara senilai Rp6,4 miliar dari terpidana mati kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang, Arman Suyuti alias Saddang alias Bang Toyib.

Arman Suyuti warga Bone, Sulawesi Selatan ini dihukum mati Pengadilan Tinggi Samarinda yang dikuatkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya hanya dihukun seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor dalam kasus kepemiikan sabu-sabu seberat dua kilogram.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan di Jakarta Selasa (14/01/2020) barang-barang yang akan dilelang dari terpidana berupa tanah berikut bangunan rumah, motor hingga mobil mewah.

“Lelang akan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare pada Jumat 24 Januari 2020, ” tutur Hari.

Dikatakannya untuk tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang akan dilelang dalam satu paket yaitu SHM Nomor 1116 seluas 248 meter dan SHM Nomor 1096 seluas 229 meter yang masing-masing atas nama Rahmawati.

Lokasinya di Jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta’, Kecamatan Ternate Riatang, Kabupaten Bone dengan harga limit Rp3.936.350.000,- dengan uang jaminan Rp1.600.000.000.

Kemudian tanah berikut bangunan rumah dengan SHM Nomor 2057 seluas 378 M2, dan SHM Nomor 1974 seluas 363 M2 yang masing-masing atas nama Arman Suyuti.

Lokasinya masih terletak di Jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta’, Kecamatan Ternate Riatang, Kabupaten Bone dengan harga limit Rp1.728.400.000 dengan uang jaminan Rp.700.000.000.

Selain itu, tutur Hari, dilelang juga tiga mobil dan tiga sepeda motor yang kesemuanya berada di Kejari Bone dengan kondisi ada yang lengkap surat-suratnya dan ada yang tidak lengkap baik STNK maupun BPKPB.

Salah satunya mobil mewah SUV Merk Jeep Wrangler Rubicon, Nopol DD-117-R harga limit Rp500.300.000 dan uang jaminan Rp.200.000.000.

Dua mobil lainnya yaitu mobil
Toyota Rush Nopol DD-117-WI harga limit Rp108.300.000,- dan uang jaminan Rp.43.320.000. Serta mobil Toyota Avanza Nopol B -117-BLN. Harga limit Rp.92.600.000,- dengan uang jaminan Rp37.040.000.

Tiga buah sepeda motor yang akan dilelang yaitu motor Honda PCX 150 Nopol KT-2259-IA, harga limit Rp.18.300.000,- dengan uang jaminan Rp7.320.000.

Kemudian motor Vespa LX150 Nopol DD-2117-ID, BPKB dan STNK tidak ada. Harga limit Rp16.000.000 dengan uang jaminan Rp6.400.000.

Terakhir satu sepeda Motor Kawasaki KLX150 Nopol B-3734-UIB harga limit Rp18.000.000,- dengan uang jaminan Rp7.200.000.(muj)