Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman.(foto/Independensi)

Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya yang Langsung Ditahan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dengan tiga diantaranya dari perusahaan plat merah tersebut.

Ketiganya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan Syahmirwan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Ke limanya juga langsung ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/01/2020).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan, Selasa (14/01/2020)  malam mengatakan ke lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ditahan selama 20 hari ke depan.

Adi menyebutkan penahanan tersangka dilakukan di tempat berbeda. Hendrisman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Heru ditahan di Rutan Kejagung, Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Sedang Benny ditahan di Rutan Salemba cabang KPK dan Harry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pemisahan tempat penahanan para tersangka adalah untuk
kepentingan pemeriksaan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Namun dia enggan menjelaskan peran dari masing-masing para tersangka mengingat masih dilakukan penyidikan. “Nanti akan dijelaskan. Kami tidak mungkin menyampaikan peran masing-masing karena masih penyidikan,” kata Adi.

Terkait kerugian negara, Adi mengakui masih dalam penghitungan pihak BPK. Disebutkannya dalam kasus korupsi Jiwasraya ke lima tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Korupsi.

Seperti diketahui kasus Jiwasraya disidik berdasarkan surat perintah penyidikan JAM Pidsus Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/ 12 /2019 tanggal 17 Desember 2019 yang berawal adanya dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya.

Akibat dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

Karena ada tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Namun Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk untuk mengejar High Return.

Antara lain penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 5 % dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kemudian penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah itu 2% nya yang dikelola manager investasi Indonesia dengan kinerja baik ( Top Tier Management ) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.(muj)