JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia kini bisa mengikuti kegiatan video confrence atau Vicon yang diselenggarakan pimpinan Kejaksaan Agung melalui siaran langsung atau live streaming.
Kejaksaan Agung melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) pun sudah memberikan petunjuk atau prosedur guna memudahkan 429 Kejari se Indonesia ikut vicon melalui masing-masing kantor Kejari.
“Petunjuk tersebut sudah kami sampaikan melalui surat pada 17 Januari 2020 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri di wilayahnya,” kata Kepala Pusdaskrimti Kejaksaan Agung Didik Farkhan kepada Independensi.com akhir pekan lalu.
Disebutkan Didik inisiatif dari Pusdaskrimti dimaksudkan juga untuk memaksimalkan fungsi dari perangkat video confrence dan jaringan interkoneksi Wide Area Network (WAN) SIMKARI yang kini terhubung dengan 429 kejaksaan negeri se Indonesia.
Adapun prosedur atau petunjuk dari Pusdaskrimti Kejagung untuk pengaktifan streaming atau siaran langsung sebagai berikut:
1.Memastikan perangkat komputer yang digunakan terhubung dengan jaringan VPN SIMKARI. Bila mengharapkan tampilan lebih besar dapat disambungkan ke TV menggunakan kabel VGA PC.
2.Membuka browser internet seperti Google Chrome/Mozile Firefox serta masukan alamat http://livestream-vicon.kejaksaan.go.id. Selanjutnya klik live/logo kejaksaan.
Namun Didik mengakui kalau penggunaan media live streaming baru bersifat satu arah atau tidak bisa interaktif dan bukan merupakan solusi yang bersifat permanen.
“Ini sebagai solusi sementara sampai tersedianya anggaran perangkat vicon untuk kejaksaan negeri,” tutur mantan Kajari Surabaya ini.
Dia pun meminta Kejari se Indonesia untuk memberikan
informasi kepada pihaknya jika ditemukan kendala teknis pada saat live streaming.
Didik mengakui dengan vicon bisa langsung disaksikan Kajari dan jajarannya di kantor masing-masing membuat para Kajari tidak perlu lagi repot datang ke Kejaksaan Tinggi yang berada di ibukota provinsi untuk mengikuti vicon.(muj)