JAKARTA (Independensi.com)
Tim gabungan Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Johanes Lukman Lukito buronan kasus korupsi pembangunan Nias Waterpark di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Lukman Lukito yang sudah berstatus terpidana empat tahun penjara ditangkap saat sedang asik jalan-jalan di kawasan Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Senin (17/02/2020) sore.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian kepada Independensi.com, Selasa (18/02/2020) membenarkan penangkapan terpidana yang juga langsung diterbangkan ke Medan dan sempat dibawa Kejati Sumatera Utara.
“Selanjutnya terpidana Senin malam itu pun di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan guna menjalani hukuman,” tutur Sumanggar.
Penangkapan Direktur PT Rejo Megah ini dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pihak kejaksaan guna mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 593 K/pid.sus/2019 tanggal 21 Mei 2019.
Terpidana diputuskan MA terbukti korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Nias Waterpark dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu harus membayar uang pengganti sebesar Rp7,89 miliar dikompensasi dengan uang uang telah disetor terpidana sebesar Rp4,5 miliar dengan sisa uang pengganti sebesar Rp.3,390 miliar.
Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan maka harta benda disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Tapi jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama empat tahun.(muj)