SIDOARJO (Independensi.com) – Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia meminta, masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi atau menarik pinjaman uang melalui Fintek, karena keberadaannya banyak yang tidak terdeteksi di OJK, bahkan tidak terdaftar.
“Bijaklah mengatur keuangan, jangan gampang dengan iming iming hadiah handphone atau uang akan meningkat dalam beberapa bulan. Fintek tersebut sudah pasti tidak terdaftar di OJK, karena sudah mengatur pemilik aplikasi pinjaman online,” kata Indah yang juga menyempatkan diri bernyanyi dihadapan para peserta acara.
Imbuan itu disampaikan Indah saat memberikan penyuluhan Jasa Keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di House Pinisi Sukodono Sidoarjo, Minggu (1/3).
Penyuluhan tersebut mengambil tema “Waspada Investasi Bodong” dan dihadiri oleh ratusan masyarakat termasuk para tamu undangan.
Mantan manager Persebaya ini, menambahkan, legislatif dan OJK memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi secara massif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat sadar dan bijak menghadapi pinjaman atau investasi uang yang marak ditawarkan Fintek secara online.
“Kalau menempatkan (menyimpan) uang di bank resmi. Kalau meminjam uang juga di tempat yang resmi dan yang sudah dilegalkan oleh OJK,” tegas anggota DPR RI asal Dapil Surabaya-Sidoarjo tersebut.
Pada acara sosialisasi ini, hadir OJK Regional IV, Mulyanto Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis, yang juga meminta masyarakat bisa membedakan Fintek yang legal dan ilegal.
“Untuk mengetahuinya, bisa dicek ke OJK melalui sambungan telpon 157,” cetus Mulyanto.
Dengan pengecekan tersebut, akan diketahui daftar nama Fintek yang terdaftar di OJK. Mulyanto menyebut saat ini ada 127 Fintek yang sudah terdaftar di OJK sehingga legal dan tidak bermasalah sebagaimana fintek lain yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Mulyanto berharap masyarakat sebelum melakukan pinjaman online, mengukur kemampuan finansialnya dan menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membuka usaha.
“Paling penting, lihatlah siapa yang mau kita pinjami tersebut, legal apa tidak, jangan karena kebutuhan yang bukan utama, maka asal pinjam saja tanpa bijaksana dalam menggunakan uang yang dipinjam, tanpa mengetahui aturan dan acuannya, sehingga mudah terjebak,” tandasnya.
Ditegaskan dengan sosialisasi semacam ini, pihaknya berharap literasi masyarakat terhadap produk-produk keuangan lebih baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik-praktik curang.
Selain itu, untuk mencegah masyarakat terhindar dari adanya praktik Fintek yang merugikan masyarakat, OJK telah membekukan 1900 lebih Fintek ilegal. “Kita sudah bekukan lebih 1900 Fintek ilegal bekerjasama dengan Satuan tugas (Satgas) OJK bekerjasama dengan Kominfo. Sedangkan akumulasi jumlah pinjaman online, totalnya mencapai Rp 100 triliun sepanjang tahun 2019,” tandasnya