Miras jenis arak atau tuak dalam wadah drum dan jurigen diamankan petugas Satpol PP Gresik Jawa Timur

Miras Jenis Tuak dan Arak Dalam Wadah Drum, Diamankan Satpol PP Gresik

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik Jawa Timur, berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis bir maupun arak hingga cukrik. Dari sejumlah warung yang berlokasi diwilayah Desa Indosari Kecamatan Menganti.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Gresik Mulyono, pihaknya secara intensif melakukan oprasi miras. Dibeberapa lokasi yang dicuriga memperjual belikan minuman haram itu.
“Sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) Anti Miras, yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Kami secara rutin melakukan oprasi miras dari satu titik ketitik lain, untuk memastikan tidak ada peredaran miras,” ujarnya, Kamis (5/3).
“Oprasi yang kami lakukan tidak hanya menyasar cafe, tetapi warung kopi (warkop). Baik pada saat malam maupun siang hari bolong, sebab penguna miras tidak mengenal waktu,” tuturnya.
“Buktinya hari ini saat kita mulai melakukan oprasi miras sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar Pukul 13.00 WIB. Salah satunya, diwarung milik Suprayitno (39) yang ada di Desa Indosari Meganti. Kami berhasilan amankan banyak barang bukti miras jenis arak dalam wadah drum dan jurigen,” tuturnya.
Di tambahkan Mulyono, meski pihaknya sering melakukan oprasi miras dan berhasil mengamankan barang bukti. Namun, masih banyak warung yang menjual miras.
“Mungkin sanksi yang diberikan kepada penjual miras ini ringan, karena masuk kategori tindakan pidana ringan (tipiring). Maka, penjual miras tidak takut dan jerah,” ucapnya.
“Meski demikian, kami tidak akan menurunkan tensi oprasi miras ini demi tegaknya Perda Anti Miras. Sehingga, peredaran miras di Kabupaten Gresik bisa terus ditekan,” tutupnya. (Mor)