BEKASI (IndependensI.com) – Tidak meliburkan siswa mengantisipasi penyebaran virus corona, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan menindak tegas pihak sekolah.
Terkait hal itu, setelah mendapat laporan dari masyarakat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Rabu (18/3/2020), melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke Yayasan Ar Ridwan (Ponpes), Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
Sebelumnya, Kadisdik Inayatullah telah mengeluarkan surar edaran. Isi surat edaran untuk menindaklanjuti imbauan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pencegahan Corona Virus pada satuan pendidikan.
Hal itu juga sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Maka, menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16-31 Maret 2020.
Ini sebagaimana Surat Edaran dari Kemendikbud, Imbauan dari WHO dan Surat Edaran dari Pak Wali Kota Bekasi,” tegas Inayatullah.
” Setelah kami sidak dan memberikan pemahaman, akhirnya pihak yayasan meliburkan siswanya, dan belajar di rumah. Meski belajar di rumah para siswa harus di pantau .Diberikan tugas masing masing guru ,” ujar Inayatullah.
Ia memastikan akan mencabut ijin sekolah atau yayasan yang bandel tetap melakukan KBM di sekolah. Hal ini sesuai SE Mendagri, Mendikbud dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta imbauan Pemerintah Kota Bekasi.
“Jika ada yang tidak mengindahkan edaran kegiatan belajar di rumah akan di berikan sanksi yang tegas,” kata Inayatullah.
Meliburkan siswa adalah upaya pemerintah melakukan antisipasi penyebaran Covid 19. Ini juga upaya pemutusan virus Covid 19 (corona).
Sementara Ketua Yayasan Ar -Ridwan Jatiasih Kota Bekasi, Muslih memaparkan tidak diliburkan karena beranggapan para siswa sudah di isolasi di asrama. Bahkan orang tua siswa tidak boleh menjenguk meski hanya mengantarkan pakaian. (jonder sihotang)