Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro terjerat kasus lain terkait penghimpunan uang tanpa izin BI, Penipuan Penggelapan dan TPPU. (foto/ist)

Benny Tjokro Kembali Jadi Tersangka Terkait Tindak Pidana Perbankan-TPPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro kembali terjerat kasus tindak pidana lain yang disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Mabes Polri.

Bahkan menurut sebuah sumber, Benny Tjokro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang karena menghimpun uang tanpa seizin Bank Indonesia.

Status tersangka tersebut, kata sumber tercantum di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diserahkan Direktorat Tipdeksus Bareskrim Mabes Polri kepada JAM Pidum pada Februari 2020.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi Independensi.com, Rabu (01/04/2020) membenarkan JAM Pidum telah menerima SPDP dari penyidik yang mencantumkan nama BT sebagai tersangkanya.

Dalam SPDP Nomor B/36/II/RES 2.2/2020/Dittipideksus tertanggal 17 Februari 2020 disebutkan penghimpunan uang yang diduga dilakukan BT dan kawan-kawan dengan menggunakan Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan PT Hanson International sejak 2016.

“Sekarang ini kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka BT dari penyidik Dittipdeksus Bareskrim Mabes Polri,” ucap Hari.(muj)