Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar yang juga staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.(foto/ist)

Pengamat: Ide Pembebasan Koruptor Ditengah Pandemi Covid 19 Hanya Akal-akalan Menteri Yassona

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengamat dan juga pakar hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan ide pembebasan para koruptor dengan dalih mencegah penularan Pandemi virus corona atau covid 19 di Lapas hanya akal-akalan Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly.

“Karena itu jika ada penolakan dari Presiden Jokowi, maka jelas keinginan membebaskan para koruptor inisiatifnya datang dari Menkumham,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Senin (06/04/2020).

Presiden Jokowi sebelumnya di Istana, Senin dengan tegas menolak pembebasan koruptor melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan seperti usulan Menkumham Yassona.

“Napi koruptor tidak pernah kita bahas dalam rapat-rapat kita. Jadi tidak ada revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Jadi untuk pembebasan hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi.

Abdul Fickar menyebutkan usulan Yassona memang tidak masuk akal atau vertentangan dengan akal sehat. “Karena tujuan utama percepatan pembebasan adalah social atau physical distancing. Memberi jarak antar orang perorang.”

Dikatakannya sudah menjadi rahasia umum penempatan narapidana koruptor justru sudah berjarak seperti yang terungkap di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Justru napi koruptor sudah terpisah, bahkan antar kamar. Jadi tanpa harus ada tindakan pembebasan lebih cepat, tujuan psycal distencing sudah tercapai,” tuturnya.

Inilah, ucap Abdul Fickar, yang kemudian masyarakat menyimpulkan Menkumham memanfaatkan kesempatan sambil menyelam minum bir.

“Karena itu patut disayangkan sikap Menkumham,” ucapnya seraya menyebutkan cerita sukses social distancing yang dilakukan terhadap Harun Masiku dan Nurhadi oleh KPK adalah pengalaman paling buruk bagi dunia penegakan hukum pemberantasan korupsi.

“Jadi jangan lagi terjadi kolaborasi jahat melawan rasa keadilan masyarakat, terkait rencana pembebasan koruptor berdalih mencegah penularan covid 19,” staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.(muj)