Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Kejagung Tetap Buru Direktur PT CER Buronan Penjualan Aset Koruptor BLBI Hendra Rahardja

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memastikan tetap memburu Direktur PT Cakra Energi Raya (CER) Albertus Sugeng Mulyanto buronan kasus dugaan korupsi penjualan aset koruptor BLBI Hendra Rahardja tanpa melalui lelang.

“Pasti yang bersangkutan tetap akan kita buru untuk ditangkap melalui tim tangkap buronan atau Tim Tabur,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada Independensi.com, Jumat (15/05/2020).

Dalam kasus penjualan aset almarhum Hendra Rahardja mantan pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS) yang diduga merugikan negara sebesar Rp32,597 miliar memang tinggal tersangka Albertugas Sugeng Mulyanto belum diadili.

Dua tersangka lainnya, Chuk Suryosumpeno dan Ngalimun sudah diadili dan dihukum. Bahkan keduanya sudah dieksekusi. Sedangkan satu tersangka Zainal Abidin seorang notaris meninggal dunia dalam tahap persidangan.

Chuk mantan Ketua Pelaksana Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung pada tingkat kasasi dihukum Mahkamah Agung (MA) tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Begitupun Ngalimun mantan Kepala Unit Operasional Satgassus yang juga anak buah Chuk oleh MA dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum diketuai Sarjono Turin yaitu lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedang Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta semula menghukum Chuk dan Ngalimun masing-masing empat tahun penjara.

MA dalam putusannya itu juga memerintahkan barang bukti delapan bidang tanah seluas 29. 232 meter di Perumahan Jatinegara Indah RT. 007/RW. 05, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur disita dan dirampas untuk negara.(muj)