BEKASI (IndependensI.com)- Di tengah pandemi covis-19, masih saja terdapat kerumunan di masyarakat. Bahkan, banyak pemilik rumah makan masih melayani masyatakat santap di tempat. Sementara pemerintah, sudah berupaya keras mengeluarkan sejumlah aturan, agar penyebaran virus corona, dapat dicegah.
Terkait hal itu, dan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota nomor 29 Tahun 2020 tentang Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah Corona Virus (covid-19) di Kota Bekasi, aparat tiga pilar di tingkat kematan dan keluraha, melaluka penertiban.
Diantaranya di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, tim gabungan aparatur bersama anggota Sistem Pengamanan Terpadu (Sispamdu), Pokdartrantibmas, Karang Taruna, Satpol PP, Jajaran RT dan RW, melakukan sosialisasi penerapan sanksi PSBB kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB.
Juga dilakukan pemberian masker kepada warga yg tidak memakai masker, membubarkan kerumunan warga serta menghimbau warga agar selalu menaati peraturan pelaksanaan PSBB.
Dalam sosialiasasi tersebut, masih ditemukan kerumunan masa dan masyarakat yang belum taat dengan aturan PSBB. Dalam pelaksanaan sosialisasi PSBB, salah satu pelaku usaha rumah makan di Jalan Sudirman Kranji, Kelurahan Kranji, masih membuka usahanya. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah makan, ditemukan minuman mengandung alkohol atau minuman keras (miras) yang sengaja disimpan untuk diperjualbelikan.
Saat itu, petugas menyita minuman keras sebanyak sembilan krat atau 104 botol, berbagai jenis. Miras disita dan dibawa ke Polsek Bekasi Kota.
“Miras kita sita karena tidak ada izin menjual dan melanggar Perda Kota Bekasi”, ujar Kapolsek Bekasi Kota Komisaria Helmi. Sedang pedagangnya diberikan peringatan. (jonder sihotang)