JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam merumuskan kebijakan di tengah pandemi Covid 19 mempriotaskan untuk menjaga produktifitas dan memulihkan ekonomi masyarakat.
Menurut Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan.
“Karena itu orientasinya tidak hanya pemanfaatan hasil hutan kayu saja.Tapi potensi lain seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan,” kata Bambang, Selasa, saat sosialisasi Peraturan Dirjen PHPL Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020 melalui video conference.
Dia menyebutkan KLHK juga telah mengeluarkan kebijakan terobosan Perdirjen PHPL No. P.01/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi.
Perdirjen tersebut, tuturnya, terbit untuk menjawab peluang dan tantangan, bagaimana areal izin di Hutan Produksi sekitar 30 juta hektar berkontribusi untuk mengatasi pelemahan ekonomi masyarakat karena Covid 19 dan di sisi lain memperkuat arus kas usaha.
Dikatakannya pengembangan model multiusaha kehutanan saat ini berada dalam momentum yang tepat di tengah pandemi Covid-19.
Terutama, kata Bambang, terkait penyediaan kebutuhan pangan untuk mengantisipasi krisis pangan yang disebabkan adanya kebijakan karantina wilayah (lockdown) di sejumlah negara yang menyebabkan distribusi terhambat, maupun karena pergerakan logistik dalam negeri yang melambat.
Oleh karena itu, katanya, model multiusaha kehutanan menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi krisis pangan karena mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan hasil hutan non kayu.
“Berupa tanaman atau komoditas semusim, antara lain melalui pola agroforestry atau silvopastur,” ucap Bambang dalam video confrence diikuti jajaran Direktorat lingkup Ditjen PHPL, pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Perum Perhutani.
Ditambahkannya penerapan model multiusaha kehutanan selain memanfaatkan hutan produksi untuk kepentingan bisnis, juga untuk peningkatan produktivitas rakyat di dalam konsesi, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Model ini, kata Plt Dirjen PHPL, pada dasarnya menjabarkan ketentuan pengembangan diversifikasi usaha di areal izin sebagaimana di atur dalam PermenLHK No. P.62 tahun 2019 tentang Pembangunan HTI.
Bambang berharap pemegang izin dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal. “Karena melalui model penugasan, pemanfaatan hasil hutan dalam bentuk multiusaha, cukup dilakukan dengan mengajukan suplisi Rencana Kerja Usaha.”
“Pemegang izin pun dapat menyiapkan perencanaan model bisnisnya lebih matang, sejalan penyederhanaan perizinan yang sedang dibahas melalui RUU Cipta Kerja,” kata Bambang.(muj)