Bidang Intelijen Kejagung Amankan 463 Kegiatan Pembangunan Strategis Senilai Rp180 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Bidang Intelijen Kejaksaan Agung selama semester I tahun 2021 telah mengamankan 463 kegiatan pembangunan strategis dengan total anggaran sebesar Rp180 triliun.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Sunarta mengatakan pengamanan pembangunan strategis (PPS) yang dilakukan Bidang Intelijen untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Terutama di tengah pandemi covid 19 yang hingga kini belum berakhir dan telah menghambat pencapai sasaran Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 sebagai penjabaran visi, misi dan program Presiden,” kata Sunarta dalam pengarahan secara virtual kepada jajarannya dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Intelijen, Rabu (22/9)

Dia mengakui pandemi Covid 19 tidak hanya menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap kondisi sosial, ekonomi, masyarakat. “Tapi secara nyata telah mempengaruhi perekonomian nasional hingga terjadinya kontraksi pada berbagai sektor,” ujarnya.

Dia menyebutkan untuk mengatasinya pemerintah telah menyiapkan program PEN untuk memulihkan ekonomi Indonesia dan kebijakan PEN tersebut ditindaklanjuti Jaksa Agung dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-085/A/SKJA/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.

“Surat edaran Jaksa Agung tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Kejaksaan siap mengawal program PEN di bidang Hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya secara profesional dan proporsional,” tutur Sunarta.

Dikatakannya selain mendukung program PEN melalui PPS, Bidang Intelijen juga melakukan kegiatan pengamanan investasi guna mendukung program pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan.

“Hingga kini Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan telah memfasilitasi hambatan investasi sebesar Rp 26,3 triliun,” ungkap mantan Kajati Jawa Timur ini.

Dia menyebutkan juga berdasarkan data Kementerian Keuangan mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 hingga 20 Agustus 2021 mencapai Rp326,74 triliun atau 43 persen dari pagu Rp744,77 triliun.

Oleh karena itu dia mengharapkan dari data realisasi program PEN, kontribusi bidang Intelijen untuk mendukung program PEN dapat lebih dioptimalkan, sehingga penyerapan anggaran PEN dapat maksimal.

“Namun tentunya dilakukan dengan pendekatan pencegahan, serta tidak melakukan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan. Terlebih menakut-nakuti yang dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ucap Sunarta.

Sunarta dalam pengarahannya juga meminta jajarannya tidak boleh menutup mata terhadap kemajuan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi digital dewasa ini.

“Tapi harus mampu menjadikannya sebagai instrumen utama untuk mendorong terciptanya Intelijen Adhyaksa modern yang berbasis digital yang jika tidak mau beradaptasi dipastikan akan tergilas oleh perubahan,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, saat ini bidang Intelijen telah memulai langkah perubahan antara lain menerapkan aplikasi E-Admintel untuk menunjang pelaksanaan seluruh kegiatan dan operasi Intelijen Kejaksaan.

Termasuk, ujar dia, melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang berperan mensukseskan penuntasan penanganan tindak pidana. Antara lain membantu keberhasilan dalam menemukan tersangka, terdakwa dan terpidana.

Dimana dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga Agustus tahun 2021 tercatat ada 110 orang dalam Daftar Pencarian Orang (Buron) yang berhasil diamankan.

“Saat ini AMC juga dimanfaatkan melacak aset hasil kejahatan,” ucap Sunarta seraya menyebutkan masih terdapat Sistem Adhyaksa Command Center (SIACC), Security Operations Center (SOC) dan masih ada beberapa sistem informasi yang sedang dikembangkan guna mendukung tupoksi Kejaksaan khususnya pada bidang Intelijen.

Dia pun mengharapkan dengan digitalisasi Intelijen business process dapat berjalan secara cepat dan efektif tanpa terkendala dimensi ruang dan waktu.

“Karena pada saat kapan pun dan dimanapun setiap pejabat  struktural dapat memberikan instruksi dan keputusan serta penentuan Kemungkinan Cara Bertindak (KCB) kepada staf bawahannya secara bersamaan dengan harus dikerjakannya tugas-tugas lainnya,” ucap Sunarta.

Dalam pengarahannya dia pun berharap kegiatan rakernis tidak hanya dianggap sebagai acara seremonial belaka. “Tapi dapat digunakan sebagai ajang diskusi, sharing pendapat dan informasi serta mensinergikan segala potensi,” ujarnya.

Terutama, katanya, untuk mengidentifikasi kendala-kendala teknis yang dihadapi guna merumuskan solusi terbaik yang dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian program-program kerja tahun 2021.(muj)