Kluster Perkantoran Terus Bertambah, Pemprov DKI Tutup 65 Perusahaan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Angka penularan Covid 19 di Jakarta terus mengalami peningkatan. Kluster perkantoran diduga kuat menjadi penyumbang terbanyak penularan virus corona di Ibu Kota. Untuk mencegah penularan semakin parah, Pemprov DKI mengambil langkah dan kebijakan tegas terhadap sejumlah perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.

Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta telah menutup puluhan perusahaan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Total ada 65 perusahaan yang ditutup. “Sekitar 65 perusahaan atau perkantoran (ditutup),” ujar Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah , Sabtu (22/8/2020).

Dari 65 perusahaan itu, 56 di antaranya ditutup karena ada karyawannya yang terpapar virus Corona. Sedangkan 9 lainnya melanggar protokol kesehatan. Data tersebut merupakan update per 18 Agustus 2020.”Ya memang yang melanggar sebagian kecil (ditutup), yang sebagian besarnya justru yang karyawannya terpapar COVID,” katanya.

Wilayah yang perusahaan ditutup karena ada karyawannya terkena Corona paling banyak berada di Jakarta Selatan dengan jumlah 19. Sementara itu, Jakarta Timur 15 perusahaan, Jakarta Pusat 14 perusahaan, dan Jakarta Pusat 5 perusahaan. Kemudian Disnakertrans DKI juga menutup 4 perusahaan di Jakarta Utara.

Sementara itu, yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan di Jakarta ada 9 perusahaan. Rinciannya, 6 perusahaan di Jakarta Selatan, sisanya berada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat masing-masing satu perusahaan.

Penutupan itu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dan para karyawannya dari sebaran virus Corona. Apabila kantornya ditutup sementara, akan lebih memudahkan petugas melakukan sterilisasi, sehingga penularan virus Corona dapat teratasi.

“Jadi, penutupan yang kita lakukan untuk menyelamatkan semuanya, menyelamatkan perkantoran dan pekerja. Nah, juga supaya penyebaran mata rantai COVID itu bisa teratasi,” terang Andri Yansyah.

Seperti diketahui, klaster kasus virus Corona perkantoran di DKI Jakarta terus berkembang. Data pada Senin (10/8/2020), ada 44 perusahaan yang ditutup karena ada kasus Corona. Namun ada penambahan pada Selasa (11/8/2020) sebanyak 5 perusahaan, sehingga menjadi 49 perusahaan yang ditutup karena kasus Corona.

“Total hingga saat ini ada 49 perusahaan yang kita tutup karena ditemukannya pegawai yang positif Corona,” kata Andri Yansyah sebelumnya.