Melalui surat edaran itu, terhitung tanggal 12 Oktober 2020 Pemerintah Kota Bekasi kembali pada standarisasi protokol kesehatan seperti pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, waktu operasional, pasar tradisional dan pasar swasta serta kegiatan usaha perdagangan dan jasa.
Dari pemeriksaan rapid test ini sebanyak 92 orang terdiri dari 67 aparatur sipil negara dan PPNPN 25 orang dengan hasil non reaktif sebanyak 88 orang. Sedang empat orang dinyatakan reaktif telah dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa Swab Test dengan hasil negatif Covid-19.
Hingga saat ini, belum ada perpanjangan apa pelaku usaha bisa beroperasi diatas pukul 18.00 WIB, dan masih menunggu instruksi lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sampai kini, belum ada evaluasi dan arahan dari Luhut
perlu adanya gebrakan oleh Pemerintah agar dapat juga memfokuskan perhatianya kepada penyebaran penyakit Tuberkulosis ditengah maraknya pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini.
BEKASI (IndependensI.com)- Semua isu yang berkembang terkait dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi belakangan ini, dapat dijawab
Kerjasama ini merupakan kesepakatan bersama dalam meningkatkan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tutut Direktur Utama PDAM Tita Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim.