Ketiganya didakwa perundangan berlapis yakni melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dan KUHP dengan ancaman pidana penjara bervariasi dari lima bulan hingga seumur hidup.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup besar bagi Pemkot Surabaya dalam menyediakan kawasan hijau minimal 13,9 persen dari luas kota.
Koarmada I bertugas menjaga perairan Indonesia bagian barat yang wilayahnya mencakup 1,3 juta meter persegi perairan yang berbatasan langsung dengan 5 negara.
Dalam setiap kegiatan Satgas selain melaksanakan tugas pokok personel Satgas juga difokuskan untuk membantu masyarakat di sekitar wilayah desa binaan masing-masing
Program Satgas akan senantiasa diintegrasikan dengan program Pemda secara terus menerus agar pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pusat dapat berjalan dengan baik.