JAKARTA (IndependensI.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad berpendapat bahwa dugaan kriminalisasi yang dialami
Ajakan Menkopolhukam, Mahfud MD di media sosial untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU (Komisi Pemilihan Umum) atas kecurangan pada PRIMA dalam proses pendaftaran Pemilu 2024 sudah mengarah pada Anarki karena mengabaikan hukum.