Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, sanksi pidana penjara pada pelaku pencemaran lingkungan, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran