Terdakwa tidak pernah berlama-lama menyimpan dana korbannya dalam satu rekening bank. Setiap dana yang diterima dari korban investasi langsung dialihkan ke bank lain dalam hari yang sama.
Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau kabur (Obscurlibellum). Karena hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dan terdakwa adalah hubungan sebagaimana diatur dalam ranah hukum Perdata.