Jadi ruang lingkup kerjasama ini pendampingan bidang Datun. Memberikan pertimbangan hukum ketika diminta. Layanan asistensi hukum yang sifatnya ligitasi dan non ligitasi. Ini fungsi Datun kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran