Jakarta (Independensi.com) Aparat kejaksaan kembali menangkap buronan kasus korupsi setelah lima tahun diburu. Kali ini yang ditangkap mantan anggota DPRD
Jakarta (Independensi.com) Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menegaskan aparat kejaksaan serius dalam memerangi jaringan pengedar narkotika dan tidak segan-segan menuntut hukuman
Jakarta (Independensi.com) Guna mendapat keringanan hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun
Perbuatan terpidana dilakukan bersama-sama terpidana Satono mantan Bupati Lampung Timur yang dihukum 15 tahun penjara masih buron dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemkab Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana
Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019 di Rutan Polda Jawa Barat,” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Mukri menyebutkan dengan ditangkapnya satu persatu para buronan melalui program Tabur 31.1 adalah merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan
Saat ini Tim JPU masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu LS dan J. Adapun kasus Hoax tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.