Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian hibah barang milik daerah ini merupakan langkah yang sangat tepat guna menyelaraskan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
Peningkatan kualitas dapat dilakukan dengan terbentuknya Wilayan Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik.