Penertiban perlintasan sebidang dilaksanakan melalui pengaturan skala prioritas, inventarisasi serta penguatan sarana dan prasarana keselamatan bersama pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah Kota Bekasi dalam masa transisi dianggap darurat bencana, kini terus melakukan langkah untuk menanggulangi bencana banjir dan pasca banjir yang terjadi.