Yusri juga menjelaskan statement tersebut bahwa “Tak ada Pemerintahan yang Bersih di Indonesia” adalah selagi namanya manusia dimuka bumi Tuhan ini, tak ada yang sempurna
Hasil mediasi dilakukan Dewan Pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020, maka penyelesaian sengketa, tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Ketentuan Pokok Pers