Berdasarkan undang-undang dasar, bawa kebutuhan air bersih bagi masyarakat adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah pusat sampai daerah dalam menyediakannya
Dirus yang baru tentu harus dapat membawa kemajuan yang signifikan terhadap PDAM, karena cakupan pelayanan air bersih di Bekasi saat ini baru sekitar 40 persen. Sedang target pemerintah daerah tahun 2025 cakupan pelayanan 80 persen.
Beberapa langkah yang telah dilakukan Pemkab Bekasi yaitu MoU dengan 60 perusahaan untuk bisa memprioritaskan penyiapan lapangan kerja bagi tenaga lokal
Atas keluarnya perizinan tersebut, Gubernur Ridwan mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi terutama Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan karena mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja yang tersendat selama 18 tahun tersebut.
Adapun ketujuh solusi selektif tersebut adalah, beasiswa bagi ASN dan masyarakat Kabupaten Bekasi, pendirian perguruan tinggi, pengembangan dan valuasi koridor industri, aplikasi tekno-sosial dan tata kelola sampah, tata ruang hidrologi nir banjir, serta wisata Industri.
Kepada seluruh pegawai yang dilantik agar menanamkan tiga nilai dasar dalam menjalankan kerja yaitu integritas, pelayanan yang terbaik dan profesional dalam bekerja.