Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Pj Bupati Bekasi:  Air Bersih Hak Mendasar  Setiap Warga Negara

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pemenuhan
kebutuhan air bersih adalah hak yang paling mendasar setiap warna negara. Semua mahluk hidup memerlukan air. Maka, dalam pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),  agar terus dapat meningkatkan produktivitas dan layanan yang baik kepada masyarakat.

Berdasarkan undang-undang dasar, bawa kebutuhan air bersih bagi masyarakat adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah pusat sampai daerah  dalam menyediakannya. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah di Kabupaten Bekasi penyediaan air bersih melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta  Bhagasasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Karena air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan kewajiban pemerintah dalam menyediakan, jadi sebenarnya air bersih yang diproduksi PDAM, tidak dijual kepada pelanggan. Tapi dalam pelaksanaan karena air baku kurang laik,  dan harus terlebih dahulu  diolah PDAM melalui proses pembersihan dalam proses produksi, jadi yang dibayar masyarakat pelanggan PDAM, sebenarnya bukan airnya, tetapi sebagai pengganti biaya dalam proses pembersihan.

Penegasan itu disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Senin (8/5/2023), kepada IndependensI.com saat menghadiri acara di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim saat sosialisasi penyesuaian tarif air bersih, menjelaskan bahwa Harga Pokok Produksi (HPP)  saat ini Rp 6.120 per meter kubik. Sementara tarif yang diberlakukan masih ada dibawah HPP  untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1), R-2 dan Kantor Pemerintah.

Tarif air bersih PDAM Tirta Bhagasasj di atas HPP, baru berlaku pada golongan Rumah Tangga R-3, yakni rumah menengah ke atas. Kemudian, tarif niaga dan industri.

Adapun dasar  hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K-4) pelayanan air bersih pada masyarakat. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan.

Selain itu, tambah Usep, untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  dan  Sustainable Development Goals (SDGs) 100.100.100 antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030. (jonder sihotang)