Terdakwa tidak pernah berlama-lama menyimpan dana korbannya dalam satu rekening bank. Setiap dana yang diterima dari korban investasi langsung dialihkan ke bank lain dalam hari yang sama.
Para terdakwa menghimpun dana masyarakat dengan janji pengembalian 9-12 persen. Modusnya adalah dengan memberikan Promisosry Notes yang disamakan dengan bunga deposito.
Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau kabur (Obscurlibellum). Karena hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dan terdakwa adalah hubungan sebagaimana diatur dalam ranah hukum Perdata.
Mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuntut mati 13 terdakwa sindikat peredaran narkotika
JAKARTA (Independensi.com)Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain sangkaan gratifikasi atau suap terhadap tersangka mantan