DUA PERDA KOTA BEKASI DISAHKAN
BEKASI (IndependensI.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bekasi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda). Pengesahan dan penandatangan kesepakatan berlangsung dalam Rapat Paripurna, kemarin.
Adapun dua rancangan Perda menjadi Perda, mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) tahun anggaran 2016. Lalu, penandatangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan panitia khusus (pansus) 12,13,14,15,16 hasil evaluasi penugasan, pembentukan panitia khusus 22 dan penugasan Bapperda DPRD Kota Bekasi serta penetapan susunan pimpinan dan anggota alat pelengkapan DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2017 – 2018.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menyampaikan bahwa tanggal 8 Juni 2017 lalu telah dilaksanakan rapat paripurna penugasan badan anggaran DPRD Kota Bekasi mengenai tindaklanjut hasil LHP BPK RI tahun 2016, dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016.
“Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa arah kebijakan Kota Bekasi tahun 2016 yang merupakan tahun ke tiga periode RPJMD 2013 – 2018, adalah pembangunan infrastruktur dan utilitas yang diarahkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Tujuannya agar dapat mendorong percepatan pembangunan Kota Bekasi di tahun pembangunan selanjutnya”, terang Syaikhu.
Ia juga menjelaskan Raperda Kota Bekasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, dan rancangan peraturan Wali Kota mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
“Apabila Gubernur Jawa Barar menyatakan hasil evaluasi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan wali kota mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Wali Kota Bekaai menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan Wali Kota”, jelas Syaikhu. (jonder sihotang)