Perubahan Sistem Transaksi Tol Jagorawi, Tarif Jauh Dekat Sama

Loading

JAKARTA(IndependensI.com)–Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada tanggal 31 Agustus 2017 telah mengeluarkan Kepmen PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Dengan keluarnya Kepmen tersebut maka sistem pembayaran di Tol Jagorawi yang sebelumnya terbuka dan tertutup menjadi sistem terbuka dengan tarif merata yang akan mulai berlaku pada Jumat, 8 September 2017 pukul 00.00 WIB. Sebelum diberlakukan, PT. Jasamarga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di ruas tersebut wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna dalam jumpa pers bersama Direktur Utama PT. Jasa Marga Desi Ariyani yang juga dihadiri oleh Direktur Operasi II PT. Jasa Marga Subakti Syukur dan Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmadwijaja di Jakarta.

Dengan diberlakukannya sistem pembayaran terbuka tersebut, maka pengguna tol dari arah Jakarta menuju Ciawi maupun dari arah sebaliknya hanya membayar satu kali saja dengan tarif sama baik jarak dekat maupun jauh. Pengguna tol ke arah Jakarta akan membayar pada pintu masuk tol (on ramp) dan yang ke arah Bogor pembayaran dilakukan di pintu keluar tol (off ramp). Dengan demikian pada dua gerbang tol (GT) yang ada di dalam ruas tol tersebut, yakni GT Cibubur dan GT Cimanggis Utama tidak ada lagi transaksi.

Untuk mengantisipasi kemacetan di pintu masuk dan pintu keluar tol, akan dilakukan penambahan gardu yakni pada GT Cimanggis 3 sebanyak 5 gardu, GT Gunung Putri 2 gardu, GT Bogor 8 gardu dan GT Ciawi 8 gardu. “Tarifnya menjadi sama yakni Rp 6.500 untuk kendaraan golongan I. Dengan tarif baru tersebut, bagi pengguna jarak jauh besaran tarifnya turun, sementara jarak dekat tarifnya naik,” kata Herry.

Adapun tarif yang diberlakukan, untuk golongan I nantinya akan menjadi Rp 6.500, golongan II menjadi Rp 9.500, golongan III menjadi Rp 13.000, golongan IV menjadi Rp 16.000 dan golongan V menjadi Rp 19.500.

Sementara itu Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani menjelaskan pengurangan gerbang tol untuk mengurangi kemacetan antrian kendaraan. Hal ini sama seperti dengan yang dilakukan pada tol ruas Jakarta-Tangerang.

“Seperti yang kita lakukan di ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. Diharapkan ini bisa mengurangi kemacetan di GT Cibubur Utama dan GT Cimanggis yang selama ini mengekor panjang,” ujar Direktur Utama Jasa Marga, Desi Ariyani

Diharapkan pasca perubahan sistem transaksi dapat mengurai kepadatan Jalan Tol Jagorawi karena simpul kepadatan di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik.