Tersangka (berbaju orange) penjual obat tanpa izin diamankan Polres Metro Bekasi Kota. (foto: jonder sihotang)

Penjual Obat Tanpa Izin Diamankan Polisi

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pedagang obat berinisial M Coi. Pria ini diamankan bersama 13.143 butir butir obat berbagai merk dan jenis. M Coi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, menjual obat tanpa izin.

Obat yang dijual juga banyak yang kedaluarasa, obat keras tanpa resep dokter dan obat palsu. Dari tersangka juga disita sebuah senjata api air softgun jenis pistol, enam tablet asli peluru SS1, dan dua tablet peluru revolver.

Dari pelaku, juga disita 10 butir pil PPC. Pelaku diamankan dari tokonya Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. Pria warga Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi ini, diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miluar.

Tersangka dituduh melanggar pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena mengedarkan dan memperdagangkan sediaan farmasi yang tidak memikiki izin. Pria ini juga diancam melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api tanpa izin.

Penjelasan itu diungkapkan Wakapopolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Wijanarko, Jumat (22/9/2017). Pihaknya masih mengembangkan kasus ini, dan akan melakukan razia kepada toko-toko obat. Razia akan dikakukan bersama Dinas Kesehatan dan UPTD POM Bekasi. (jonder sihotang)