Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Bernilai Rp 5,4 Miliar

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Jajaran Polresta Pekanbaru Senin (25/9/2017) berhasil menggagalkan peredaran 8 ribu butir pil ekstasi dan 2.817,4 gram atau sekitar 3 kg sabu-sabu. Jumlahnya cukup besar dan merupakan tangkapan terbesar jajaran Polresta Pekanbaru, kata Kapolresta Pekanbaru Kombes (Pol) Susanto didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Guntur Aryo Tejo dan Kasat Res Narkoba Kompol Deddy Herman, saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/9/2017).

Menurut Susanto, barang haram itu ditangkap dari tangan Edi merupakan kurir narkoba antar kabupaten sekitar pukul 01 dini hari di Jalan Lintas Maredan Kecamatan Tenayan Raya. Saat itu Edi yang mengenderai sepeda motor, langsung dihadang petugas. Dari dalam tas yang dibawanya, petugas menemukan 3 bungkus sabu-sabu dan 3 bungkus ekstasi dengan total 8 ribu butir.

Berkat pengembangan informasi dari Edi, petugas berhasil menangkap Agus Dian Putra (34) pemesan barang haram itu di belakang purna MTQ Pekanbaru. Dari tangan tersangka Agus, petugas juga menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,3 gram. Kasus ini terungkap berkat informasi mengenai aktifitas seorang kurir yang hendak mengantarkan sabu dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Menurut Kapolresta, berangkat dari informasi itulah, kemudian kita berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menggagalkan upaya pengantaran narkoba tersebut. Upaya petugas tak sia-sia, begitu mengetahui target melintasi jalan lintas Meridan dengan menggunakan sepeda motor, petugas langsung menghadang. Saat itu tersangka Edi sempat berusaha kabur, bahkan berusaha menabrakkan sepeda motornya ke depan mobil petugas. Namun yang bersangkutan berhasil ditangkap petugas serta menggeledah tas yang dibawanya.

Lebih lanjut Kombes (Pol) Susanto mengatakan, kurir yang membawa sabu serta ribuan ekstasi itu, merupakan jaringan bandar narkoba lintas kabupaten. Pasalnya barang haram tersebut dibawa langsung oleh si kurir dari Kabupaten Bengkalis melalui jalur darat menuju ke Kota Bertuah Pekanbaru. Narkoba yang jumlahnya begitu banyak, diperkirakan sanggup membuat teler sekitar 26 ribu jiwa penggunanya.

Beruntung petugas dari Polresta Pekanbaru yang diback-up Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkannya. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut untuk melacak jaringan maupun bandar lainnya. “Kedua tersangka terancam dijerat hukuman mati”, ujar Kombes Susanto yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo dan Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman. (IndependensI.com/Maurit Simanungkalit)