ICJR: KPK Bisa Tetapkan Setya Novanto Tersangka Lagi, Berani Nggak?

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi masih bisa menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

“Putusan praperadilan tersebut tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk kembali menetapkan SN menjadi tersangka lagi,” kata Eddy dalam keterangan pers  di Jakarta, Senin (2/10/2017) malam.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka kembali tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Sepanjang KPK yakin dan memiliki dua alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016 maka Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut masih bisa ditetapkan menjadi tersangka. Ini tergantung konsistensi dan keberanian KPK dalam mengusut tuntas kaus korupsi KTP Elektronik tersebut.

Pendapat serupa juga disampaikan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, yang menilai peluang KPK untuk menetapkan Setya Novanto kembali sebagai terbuka masih sangat terbuka.

“Hal itu telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016. Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka,” kata Miko  di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Hal itu, kata dia, dikarenakan putusan praperadilan Setya Novanto itu menyangkut aspek formil sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, bukan aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah. Ini hanya menyangkut status sah atau tidaknya

Dalam putusannya, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

“Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan ‘SOP’ KPK,” kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto.

Hakim Cepi juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

Keputusan hakim Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan status tersangka oleh KPK yang diajukan pihak Setya Novanto dinilai berbagai pihak memiliki berbagai kejanggalan. Pengabulan itu juga sangat melukai rasa keadilan di masyarakat, karena kasus ini sudah jelas terbukti ada korupsi dan para pelakunya sudah ada yang diadili, divonis dan dijebloskan masuk penjara.

Dari fakta pengadilan itulah nama Setya Novanto muncul dan disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi KTP Elektronik. (antara/kbn)

One comment

Comments are closed.