Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi dan Direktur PT Moya Bekasi Jaya Rahadian disaksikan dua anggota Dewan Pengawas dan Dirtek, menandatangani point-point addendum yang dibahas.

Addendum Kerjasama Perumda Tirta Bhagasasi dan PT Moya Bekasi Jaya, Disepakati

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dengan PT Moya Bekasi Jaya, dipastikan akan di addendum. Kali ini, merupakan addendum ke lima, sejak kedua perusahaan ini bersepakat tahun 2011 oleh Direksi terdahulu.

Bahkan, dalam rapat yang berlangsung di kantor pusat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bekasi ini, Selasa (10/2/2025), dihadiri kedua pihak, Dipimpin Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, dan Direktur PT Moya Bekasi Jaya, Rahadian.

Dalam rapat yang keempat kali ini, dibahas secara spesifik poin-poin teknis menyangkut kerjasama yang akan di addendum.

Pada addendum ini, untuk mencari solusi terbaik, dan kesepakatan bersama demi kelangsungan kerjasama ke depan.

“Yang namanya kerjasama harus saling menguntungkan. Setidaknya untuk bagi Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan daerah yang melayani air bersih bagi masyarakat luas”, ujar Direktur Utama Reza Lutfi, di hadapan peserta rapat yang juga dihadiri Direktur Teknik, Rika Nursantika, dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi dan Bagas Sugeng Triyanto.

Penurunan Tarif

Pada prinsipnya, semua kerjasama dengan pihak badan usaha swasta lainnya dengan Perumda Tirta Bhagasasi, akan dievaluasi, tegas Reza.

“Prinsipnya yang namanya kerjasama harus saling menguntungkan para pihak. Dan Perumda sebagai BUMD Pemkab Bekasi, harus untung dan dapat meningkatkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat”, katanya.

Pada intinya, dalam addendum kerjasama dengan PT Moya tahun 2026 ini, minimal pemakaian air off take yang harus dibayarkan, dan adanya penurunan tarif air curah yang dibeli Perumda Tirta Bhagasasi.

Dasar Addendum

Dalam rapat, Kepala Bagian Pengembangan dan Kerjasama Perumda Tirta Bhagasasi Wawan Hermawan memaparkan, bahwa addendum kerjasama, adalah hal yang biasa terjadi

Dijelaskan bahwa dasar pengajuan addendum perjanjian bersama, antara lain, menindak lanjuti audit tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Bekasi, sesuai permintaan Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal perusahaan daerah.

Kemudian, bahwa kondisi kerjasama yang saat ini, sudah jauh dari asas saling menguntungkan, serta adanya ketidakseimbangan dan skema penerapan tarif penjualan air curah.

Pada prinsipnya dalam kerjasama asas saling menguntungkan. Tapi pada kenyataan saat ini, pihaknya belum dapat menyerap seluruh kapasitas air curah dari Moya.

Kemudian, kenaikan tarif oleh Perumda Tirta Bhagasasi tidak dapat dilakukan tiap tahun atau dua tahun, dan harus melalui proses tertentu. Sementara kenaikan tarif air curah dari PT Moya ke Perumda Tirta Bhagasasi, sesuai kesepakatan, terjadi tiap tahun.

Dalam mendistribusikan air kepada pelanggan dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang dikelola PT Moya, terjadi kehilangan air. Dan selama ini, yang menanggung sepenuhnya biaya dan kerugian yang terjadi akibat adanya kehilangan air yang masih tinggi, menjadi beban Perumda Tirta Bhagasasi.

Dijelaskan, dalam addendum, Perumda Tirta Bhagasasi, mengusulkan rekalkulasi kewajaran parameter investasi, meliputi kewajaran tarif, kewajaran kenaikan tarif oleh PT Moya setiap tahun, dan kewajaran masa komersial.

Solusi Terbaik

Sementara itu, Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Romli Romliandi mengatakan, agar kesepakatan Addendum dipercepat. Kemudian, kerjasama harus saling menguntungkan, harmonis dan kekeluargaan. Pada akhirnya terjadi kesepakatan bersama dengan solusi terbaik.

Dalam rapat disepakati, pembahasan addendum, sudah selesai, dan tuntas dengan solusi terbaik kedua pihak delapan minggu kedepan.

Ketua Dewas

Sebelumnya, Ketua Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini yang juga menjabat Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemkab Bekasi, menyatakan, guna meningkatkan pelayanan air bersih pada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan,  tahun 2026, tantangan terbesar sekaligus menjadi pekerjaan rumah (PR) para Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, adalah melakukan evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.

Selama bertahun-tahun, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang telah ditandatangani direksi terdahulu,  dirasa kurang menguntungkan bagi BUMD milik Pemkab Bekasi ini.

Karena itu, perlu dilakukan evaluasi kerja sama. Tentunya, melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa melanggar norma hukum. Pada prinsipnya, kerjasama para pihak, harus saling menguntungkan, katanya. (jonder sihotang)

About The Author