Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan dokumen perubahan KUA dan PPAS dalam paripurna DPRD Kota Bekasi. (humas)

Dampak Covid19: Revisi KUA dan PPAS Kota Bekasi Diparipurnakan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2020 Pemkot Bekasi, dipariournakan, kemarin.

Dalam rapat paripurna DPRD tersebut yang dihadiri wali kota dan para pejabat terkait, dan para anggota Dewan, juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2018 – 2023.

Adanya perunahan itu, sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2020.

Disampaikan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2020 yang sedianya dilakukan pada minggu pertama Agustus 2020 mengalami keterlambatan, dikarenakan penetapan perubahan RKPD Provinsi sebagai bahan acuan penetapan perubahan Kota Bekasi yang seharusnya ditetapkan pada minggu ketiga bulan Juli.

Secara makro, perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2020 diawali dengan proyeksi perubahan kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2020 menjadi Rp 5,306 triliun turun Rp 520,523 miliar atau sekitar 8,93 peesen dari target APBD tahun 2020 sebesar Rp 5, 826 triliun.

Khususnya penerimaan pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) turun sebesar Rp 865,146 miliar atau 24,67 persen dari target awal diakibatkan pengaruh penurunan aktifitas perekonomian masyarakat dampak pandemi Covid 19.

Namun mengacu terhadap kebijakan penyesuaian pendapatan daerah atau kebijakan refocusing yang sudah ditetapkan melalui perubahan penjabaran ketiga APBD tahun 2020, proyeksi penerimaan PAD justru meningkat sebesar Rp 125,321 miliar.

“Kami optimis bahwa target penerimaan PAD hingga akhir tahun akan tercapai,” kata Wali Kota Rahmat Effendi, Seni (7/8/2020).

0

Proyeksi penerimaan bersumber dan pengembangan turun sebesar Rp 30,206 miliar dari Rp 1,662 triliun menjadi Rp1,632 triliun yang dipengaruhi oleh penyesuaian kebijakan nasional terkait pengelolaan transfer ke daerah.

Sedangkan proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah Rp 374,829 miliar dipengaruhi adanya penerimaan hibah BOS pusat, Dana Insentif Daerah (DID) dan bantuan Kmkeuangan dari Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Belanja tidak langsung (BTL) turun Rp 329,177 miliar disebabkan pengurangan terbesar pada belanja pegawai dipengaruhi oleh pembaharuan data aparatur sipil negera (ASN).

Sementara belanja tidak terduga (BTT) bertambah Rp 141,682 miliar bersumber dari hasil penyesuaian pendapatan dan refocusing belanja yang akan digunakan dalam penanganan kondisi darurat seperti penanganan dan pengendalian pandemi Covid 19.

Belanja langsung penunjang urusan (BPLU) bertambah Rp 30,408 miliar yang salah satunya disebabkan pengalihan pembayaran gaji tenaga kerja kontrak (TKK) Pemkot Bekasibulan Januari 2021 atas pekerjaan bulan Desember 2020 yang sama menindaklanjuti perubahan peraturan dalam perencanaan dan penanggaran.

Belanja Langsung Urusan (BLU) secara komulatif bertambah Rp 190,629 miliar bersumber dari pencantuman dana transfer dan penggunaan Silpa tahun anggaran sebelumnya yang sudah digunakan. Diantaranya untuk menunjang target capaian program serta dalam rangka pemulihan ekonomi dan penanganan serta pengendalian dampak Covid 19 memperhatikan instruksi Mendagri nomor 05 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan perubahan APBD Tahun 2020.

Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang pertama di Indonesia yang merevisi RPJMD salah satunya untuk mengakomodir kebijakan penanganan dan pemulihan Covid 19.

Tujuan dari revisi RPJMD yakni :

1. Menyelaraskan ulang dengan regulasi terbaru terkait perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah dan reformasi birokasi

2. Mengidentifikasi ulang dan menyusun sistematika permasalahan dan potensi untuk memperjelas proses perwujudan visi dan pencapaian butir-butir misinya secara realistis dan rasional

3. Mengidentifikasi isu isu strategis terkini

4. Menyeleksi dan menganalisis ulang program kegiatan prioritas yang akan di kerjakan.

5. Merumuskan ulang kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan RPJMD tahun 2018 – 2023 berikut strategi pengendalian dan evaluasi pelaksanaanya. (jonder sihotang)