Pelaku pembunuhan akibat pengaruh miras ditangkap polisi. (foto:jonder sihotang)

Kapolres Bekasi: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Dampak pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras (miras) terhadap perbuatan tindak pidana hingga menghilangkan jiwa orang lain, menjadi perhatian serius kepolisian di jajaran Polres Metro Bekasi Kota.

Hal itu terbukti  dengan pembunuhan yang dilakukan Angga Saputra  (17) terhadap seorang remaja putri  Mashita Oktavia (18). Pelaku membunuh korban dengan menggunakan celurit hingga korban tewas akibat pengaruh alkohol.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto, Selasa (12/12/2017) menyatakan, dalam kasus itu pihaknya memberikan perhatian khusus. Operasi penertiban terhadap pedagang miras akan dikakukan.

Bukan hanya penertiban terhadap miras, juga terhadap razia senjata tajam, pelaku kejahatan jalanan, preman, dan pengedar/pemakai narkoba.  Sebab kata Indarto, karena  pengaruh miras dimana seseorang dalam keadaan mabuk, dengan gampang menggunakan senjata tajam untuk membahayakan oranglain.

“Menjadi perhatian kami untuk penertiban miras dan peredaran senjata tajam. Kami juga akan mrnindak tegas pelaku-pelaku kejahatan, dan perang terhadap narkoba,” Indarto menegaskan. (jonder sihotang)


φ