Tujuh Narapidana Kabur dari Lapas Binjai Terus Diburu

Loading

MEDAN (IndependensI.com) – Sebanyak  tujuh narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II A Binjai, Senin (18/12/2017) lalu hingga kini belum ditemukan. “Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai yang bekerja sama dengan Polres setempat masih terus memburu narapidana (napi) tersebut,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Hermawan Yunianto, di Medan, Rabu (20/12/2017).

Dalam pencarian napi yang melarikan diri dari Lapas Binjai itu, menurut dia, telah dibentuk dua tim yang terus melacak tempat persembunyiaan para tahanan tersebut. “Kita terus bekerja keras untuk menemukan kembali napi tersebut,” ujar Hermawan.

Ia menyebutkan, petugas telah berusaha mencari napi itu, ke rumah orang tua mereka, pihak keluarga, kerabat, dan tempat-tempat lainnnya. Namun sampai hari ini (Rabu, 20/12/2017) pukul 17.00 WIB, belum ada petugas yang berhasil menemukan tahanan tersebut. “Petugas terus berusaha sampai dapat menemukan napi yang menghilang dari Lapas Binjai itu,” kata Hermawan.

Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/12/2017) pukul 02.00 WIB. “Para tahanan itu, kabur dengan cara menggergaji jeruji besi ventilasi ruangan tahanan,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Binjai, Imanuel Ginting.

Dari tujuh napi yang kabur itu, menurut dia, seorang di antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini. “Napi itu adalah Syaifuddin,” ujar Ginting.

Ia menyebutkan, tujuh napi yang kabur itu, yakni Saifuddin (34) warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.

Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35) warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.

Roni Adianto (25) warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun.

Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba.

Napi yang kabur itu sedang bermasalah dan dikurung dalam kamar sel isolasi. “Napi yang melarikan diri itu, juga menggunakan alat bantu berupa kain sarung ketika keluar dan melompat dari gedung Lapas Klas II A Binjai,” katanya.