Pemusnahan miras dan narkoba di halaman Polres Metro Bekasi Kota. (foto: jonder sihotang)

Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Perdaran narkoba dan minuman beralkohol atau minuman keras (miras), menjadi perhatian khusus Polres Metro Bekasi Kota. Dalam dua kasus itu, kepolisian setempat tidak akan menolerir.

Para pengedar atau pemakai narkoba dan penjual miras, akan ditindak tegas sebagaimana ditegaskan Kapolres Komisaris Besar Indarto.

Terkait hal itu, Polrestro Bekasi Kota memusnahkan sebanyak 10.200 botol miras berba‎gai merek. Narkotika jenis ganja sabu-sabu dan heroin, juga ikut dimusnahkan,  Kamis (21/12/2017).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, menegaskan pihaknya bersinergi dengan pihak terkait menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Kota Bekasi.

“‎Saya ingin sampaikan pesan kepada orang yang masih menggunakan narkoba, miras dengan pemusnahan ini kita menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dan miras,” ujarnya.

Disebutkan, pihaknya akan bersinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menekan peredaran miras di wilayahnya.  Akibat pengaruh miras, sering terjadi kriminal seperti kasus pembunuhan dua pekan lalu di Bekasi Utara.

Kasat Reserse Narkoba ‎Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda, menambahkan selain memusnahkan miras, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram.

Pihaknya tekah mengungkap tindak pidana narkoba sejak Januari-Desember 2017 sebanyak 405 kasus. Selama periode itu, jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 792 gram, ekstasi 416 butir, heroin ‎5 gram, serta total penyitaan ganja seberat 82 kg masih dalam proses di pengadilan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang hadir dalam pemusnahan itu, menyambut baik langkah-langkah yang telah diambil jajaran kepolisian.

“‎Saya yakin, tidak ada ulama dan polisi yang tidak mendukung pemberantasan narkoba dan miras. Semua pihak mendukung pemberantasan narkoba dan minuman keras,” kata Rahmat.

Ia pun memerintahkan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk merazia pedagang miras hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Sebab disinyalur banyak pemilik warung kecil menjual miras secara sembunyi. (jonder sihotang)