KH Afifudin Muhajir

Salafiyah Syafi’iyah Bedah Buku “Fikih Tata Negara”

Loading

SITUBONDO (IndependensI.com) – Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membedah buku “Fikih Tata Negara” karya KH Afifudin Muhajir, dengan menghadirkan pembanding Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Nurul Ghufron.

Buku yang ditulis oleh Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Slafiyah Syafi’iyah (P2S2) Sukorejo, Banyuputih, Kabupaten Situbondo, KH Afifudin Muhajir itu, dikupas di pondok pesantren tersebut, Jumat (12/1/2018).

Kiai Afifudin dalam siaran persnya  yang diterima Antara di Situbondo, Sabtu (13/1/2018) menyebutkan, buku karyanya itu intinya menekankan kehadiran sebuah negara bukanlah sebuah tujuan, tetapi alat untuk mencapai tujuan.

Tujuan negara menurut Islam, katanya, sama dengan tujuan syariat itu sendiri, yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. “Itu merupakan tujuan syariat sekaligus tujuan kehadiran suatu negara,” ucapnya menegaskan.

“Sekali lagi, kehadiran negara bukanlah suatu tujuan, akan tetapi sarana meraih tujuan,” ucapnya.

Ia mengemukakan, di dalam Al Quran maupun hadist tidak akan ditemukan ajaran-ajaran tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan. Kaum muslimin bebas untuk memilih bentuk negara tertentu dan memilih sistem pemerintahan tertentu sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di wilayahnya.

Kiai Afifudin menyebutkan bahwa yang ada dalam Islam adalah prinsip-prinsip umum yang apabila ditegakkan hingga terwujudlah negara Islam. “Prinsip-prinsip tersebut adalah musyawarah, kesetaraan, kebebasan (yang tidak melanggar nilai-nilai Islam) dan keadilan,” katanya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Nurul Ghufron menyampaikan bahwa seakan-akan selama ini dikatakan bahwa Islam sangat terlambat atau bahkan dianggap tidak “update”, tidak “now”.

Dialektika quran dan hadist, lanjut dia, selalu hadir bersama realitas kekinian, bertolak belakang dari itu ada juga kelompok-kelompok yang menganggap bahwa Indonesia adalah negara “thaghut” karena tidak menamai dirinya sebagai negara Islam.

“Sebenarnya negara ini sudah menerapkan prinsip-prinsip yang diajarkan Islam. Misalnya saja dengan adanya mekanisme “check and balance” rakyat bisa mengawasi kerja aparatur negara, dan bahkan antarlembaga negara pun saling mengawasi, serta negara juga menempatkan warga negaranya pada posisi yang setara,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme pembentukan undang-undang pun dilakukan dengan bermusyawarah, seperti dalam hal pemberantasan minuman keras, dan DPR merumuskannya dengan mengambil materi substansi dari Al Quran dan hadist, melalui mekanisme musyawarah yang tujuannya untuk kemanfaatan bagi masyarakat.

“Sesungguhnya buku Kiai Afifuddin Muhajir tersebut hadir pada waktu yang tepat, yaitu saat orang-orang sekuler meminta serta memaksa agama (Islam) dikeluarkan dari ketatanegaraan, dan disisi lain sebagian kalangan Islam yang meminta Islam dijadikan format dari seluruh ketatanegaraan,” paparnya.

Ia menyarankan, agar kedepannya buku yang dihasilkan dari kumpulan makalah KH Afifuddin untuk menjawab keresahan dalam pertanyaan, bisa dirumuskan menjadi sebuah buku khusus yang terstruktur yang membahas secara khusus tentang ketatanegaraan dalam perspektif Islam serta juga pada bidang spesifik ketatanegaraan yang semakin kompleks dan detail.