Pemberian penghargaan kepada wajib pajak oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (humas)

Wajib Pajak Patuh Dapat Penghargaan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Badan Pendapatan Daerah  (BPD) Kota Bekasi memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak pribadi, perusahaan. Penghargaan diberikan karena wajib pajak dianggap patuh dan sebagai teladan untuk ditiru.

Pemberian penghargaan ini diharapkan mampu memicu wajib pajak lain disiplin memenuhi kewajibannya hingga akhirnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi bisa terdongkrak.

“Agar pembangunan bisa terus simultan, tentunya pembayaran pajak harus terus lebih baik waktu ke waktunya. Kami beri apresiasi kepada wajib pajak yang sudah memperlihatkan ketaatannya dalam berpartipasi mendukung pembangunan,” kata Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, kemarin.

Aan menyebutkan, pada 2017, perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berhasil melampaui target dengan capaian 101,74 persen dengan total Rp 290 miliar lebih.
Terpenuhinya target PBB ini tidak terlepas dari kinerja Camat, Lurah, juga perangkat RT/RW dalam mendorong warganya untuk tertib PBB, katanya.

Tiga kecamatan secara berurutan yang dianugerahi gelar terbaik satu, dua, dan tiga dalam merealisasikan target PBB ialah Kecamatan Pondok Gede, Jatiasih, dan Mustika Jaya.

Adapun kelurahan peraih penghargaan ialah Mustika Jaya, Jatimekar, dan Mustika Sari.
Pengurus RW 12 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, RW 12 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, dan RW 12 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur serta RT 2 RW 5 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, RT 10, RW 10 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, dan RT 5 RW 15 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara juga memperoleh penghargaan yang sama.

Penghargaan juga diberikan kepada perusahaan yang patuh membayar pajak lain. Untuk kategori pajak restoran, penghargaan diberikan kepada Restoran Santika, Hoka-Hoka Bento, dan Pempek Gaby.

Kategori pajak hotel, penerimanya Hotek Aston, Hotel Ciputra Cibubur, dan Hotel Red Planet. Kategori pajak hiburan, penerima penghargaannya Blitz Megaplex, Inul Vista, dan AB Zone 2000. Kategori Pajak Parkir diterima pengelola parkir Summarecon Mal Bekasi, Mega Bekasi Hypermal, dan Blu Plaza.

Selain itu, wajib pajak pribadi yang rutin membayarkan kewajibannya diawal waktu juga menerima penghargaan. Demikian pula dengan para juru parkir yang memenuhi target retribusi, juga notaris.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan penghargaan kepada para wajib pajak. Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kedisiplinan para wajib pajak juga pemungut pajak yang wajib ditiru.

“Melalui pajak yang dibayarkan masyarakat, Kota Bekasi bisa berkembang seperti sekarang ini. Kami pemerintah daerah akan mengembalikan pajak yang sudah dibayarkan untuk program-program masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lainnya,” katanya. (adv/humas/jon)