(Istimewa)

Kementan Tindak Tegas IPS Yang Tidak Serahkan Proposal Kemitraan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pertanian (Kementan) akan menindak tegas Industri Pengolahan Susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Kementan telah memberikan tenggat waktu penyerahan proposal tersebut hingga akhir Februari 2018.

Namun, Kementan berupaya tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan harapan pemerintah.

“Pemerintah bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai harapan yakni kemitraan yang terukur dan terarah,” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Ditjen PKH Kementan Fini Murfiani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Fini menambahkan, hingga saat ini baru sekitar 8-10 IPS yang sudah menyerahkan proposal kemitraan. “Banyak yang minta izin untuk menyerahkan hari Senin ini (19 Februari 2018),” ujarnya.

Selain itu, menurut Fini, sampai saat ini sudah cukup banyak IPS dan importir susu yang berkonsultasi kepada Kementan terkait proposal kemitraan dengan peternak lokal.

“Rencananya akan dilakukan sosialisasi, mereka akan diberi tenggat sebelum akhir Februari untuk menyerahkan proposal kemitraan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya yang mewajibkan IPS bermitra dengan peternak sapi perah lokal. IPS diwajibkan melakukan kemitraan sejak ditandatanganinya perjanjian kemitraan yang dilengkapi proposal kemitraan.

“Yang diwajibkan melakukan kemitraan industri pengolahan susu dan importir. Kementerian Pertanian bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai harapan yakni kemitraan terukur dan terarah,” tandas Fini.